PENGUMUMAN
Nomor : 3975/ 082.74
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI DAN REKRUTMEN
PEGAWAI HARIAN LEPAS (PHL) / PENGAMANAN KANTOR UNTUK PUSKESMAS KELURAHAN PULAU
UNTUNG JAWA KECAMATAN KEPULAUAN SERIBU SELATAN TAHUN 2018
NO |
JABATAN |
FORMASI |
1. |
Petugas Pengamanan |
1 |
Ketentuan Umum :
- Proses seleksi dan rekrutmen penerimaan ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia
- Peserta Ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekrutmen di lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat kepada pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sehat Jasmani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara (kurangan) berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah dihentikan dengan tidak hormat atau tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Calon Anggota TNI/Polri serta anggota TNI/Polri dan tidak sedang terkait perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun atau tidak berkedudukan sebagai tenaga LPJLP serta sedang tidak menjabat di lembaga yang di biayai oleh APDB DKI Jakarta
- Tidak menjadi pengurus dan /atau anggota partai politik.
- Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan test anti narkoba.
- Usia maksimal 35 tahun per 13 September 2018
Persyaratan Khusus Pengamanan Kantor
- Memiliki Ijazah
SLTA / Sederajat (Terlegalisir
Asli) - Memiliki Sertifikat
/ Ijazah Pelatihan Pengamanan dari Lembaga Pendidikan Polri atau Lembaga yang telah mendapatkan izin dari Kapolri (minimal Gada Pratama) - Memiliki KTP
- Memiliki NPWP
- Surat Keterangan
Sehat dari dokter Instansi Kesehatan Pemerintah - Surat Berkelakuan
Baik dibuktikan dengan SKCK
TATA CARA PENDAFTARAN
- Mengirimkan dokumen-dokumen
sebagai berikut: - Surat Lamaran
ditunjukan Kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Puskesmas Kec. Kep. Seribu Selatan - Surat lamaran
dibuat dan ditanda tangani oleh pelamar - Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy KTP
- Satu lembar fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir cap basah dan tanda tangan asli
- Fotocopy Sertifikat
/ Ijazah Pelatihan Pengamanan dari Lembaga Pendidikan Polri maupun Lembaga yang telah mendapatkan izin dari Kapolri (minimal Gada Pratama) - Daftar Riwayat
Hidup - Fotocopy NPWP
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Instansi Kesehatan Pemerintah
- Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa pelamar bersedia ditempatkan di Wilayah Puskesmas Kec. Kep. Seribu Selatan
- Surat Lamaran dikirim langsung ke Puskesmas Kelurahan Pulau Untung Jawa di Meja Pendaftaran Lt. 2
- lamaran dimasukan
kedalam map amplop warna coklat. - Penerimaan Surat Lamaran paling lambat hari Rabu Tanggal 18 September 2018 Pukul
16.00 WIB
PELAKSANAAN UJIAN
- Pelamar memenuhi
persyaratan administrasi
akan di umumkan oleh Puskesmas Kec. Kep. Seribu Selatan melalui Papan
pengumuman Puskesmas
Kelurahan Pulau Untung Jawa dan website puskesmasseribuselatan.com /
pkmseribuselatan.wordpress.com - Peserta yang lulus seleksi
administrasi dapat mengikuti Test Kompetensi
(test tulis) dan test kemampuan fisik/praktek - Apabila peserta
tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian susulan dan dinyatakan gugur.
NO |
TANGGAL / WAKTU |
PELAKSANAAN |
TEMPAT |
1 |
13 – 15 dan 17-18 September 2018 (pukul 09.00 s.d. |
Pendaftaran dan Penyampaian |
Pkm. Kel. Pulau |
2 |
19 |
Seleksi Administrasi |
Pkm. Kel. Pulau |
3 |
19 September 2018 |
Pengumuman Seleksi Administrasi |
Pkm. Kel. Pulau |
4 |
20 (10.00 s.d Selesai) |
Seleksi Kompetensi (test Tulis) |
Pkm. Kel. Pulau |
5 |
20 September 2018 |
Test Kemampuan Fisik |
Pkm. Kel. Pulau |
6 |
21 |
Evaluasi |
|
7 |
21 September 2018 |
Negosiasi dan Pembuktian |
|
8 |
24 |
Pengumuman Kelulusan Hasil |
Pkm. Kel. Pulau |
9 |
28 September 2018 |
Tanda tangan Kontrak |
Pkm. Kec Kep Seribu Selatan |
KETENTUAN LAIN
- Berkas lamaran
yang telah diterima Puskesmas Kec. Kep. Seribu Selatan menjadi Hak milik Puskesmas Kec. Kep. Seribu Selatan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar. - Setiap pelamar
yang memberikan data dan
informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketetuan yang berlaku. - Puskesmas Kec. Kep. Seribu Selatan tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen.
- Keputusan Panitia
Seleksi dan Kepala Puskemas Kec. Kep. Seribu Selatan tidak dapat ganggu gugat dan bersifat mutlak.
Jakarta, 13 September 2018
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Puskesmas Kec. Kep. Seribu Selatan